Hukum  

51,14 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang

Bontang. Kepolisian Resor Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika, dengan mengamankan pria berinisial MSS (42) yang kedapatan membawa 51,14 gram narkoba jenis sabu, yang terbagi dalam 10 poket untuk diedarkan di Bontang.

Pria yang diketahui berdomisili di Samarinda ini pun ternyata menjadi target operasi (TO) selama dua bulan terakhir, berdasarkan keterangan sejumlah pelaku yang sebelumnya berhasil diamankan Polres Bontang. Dimana para pelaku tersebut mengaku mendapat pasokan barang haram ini dari tersangka MSS.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, penangkapan tersangka MSS berawal dari adanya informasi jika pelaku akan datang ke Bontang untuk memasok sabu. Dan dengan kekuatan enam personil, Satreskoba kemudian lakukan pengawasan dan menunggu di Tugu Selamat Datang. Hingga akhirnya dilakukan pengadangan, dibantu personil penjagaan di depan Mapolres Bontang. Jumat, 29 September 2017 lalu, sekira pukul 20.30 Wita.

Pelaku yang mengendarai mobil jenis Toyota Yaris nomor polisi KT 1547 CA, berhasil dihentikan, dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa satu bungkus plastic berisi kristal yang diduga sabu dalam dashboard mobil. Lalu satu unit handphone, satu plastik, satu lembar solasi, dan satu plastik putih yang diakui kepemilikannya oleh tersangka,” papar Iptu Suyono.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri