Bontang. Sekitar enam ribu warga Bontang terancam tidak dapat menggunakan hak pilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim pada Juni 2018 mendatang, karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Sebab salah satu persyaratan pencoblosan, warga wajib menggunakan e-ktp, ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman.
Diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Eka Dedy Anshariddin, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Warga yang tidak memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari Disdukcapil setempat, tidak bisa memberikan hak pilihnya.
Dan berdasarkan data Disdukcapil Bontang pada Desember 2017, dari 183.000 penduduk, enam ribu diantaranya belum melakukan perekaman.
“Maka dari itu kami menghimbau agar masyarakat yang belum perekaman E-KTP, segera melakukan perekaman. Agar tak kehilangan hak pilih di Pilgub mendatang,” ujarnya. Rabu (24/1) pagi.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul