Uncategorized  

6 Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mencatat sebanyak 6.768 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di pilkada Bontang pada Desember mendatang.

Jumlah tersebut diperoleh pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (PPDP) di 10 hari kedua. Adapun jumlah 6.768 pemilih tersebut berpotensi mengalami penambahan mengingat proses coklit masih akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020.

Komisioner KPU Bontang Antoni Lamini saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyampaikan, berdasarkan hasil coklit di 10 hari kedua, dari total 129.081 data pemilih yang tersebar di 3 kecamatan, 15 kelurahan dan 374 TPS, ditemukan sebanyak 6.768 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat dan masih tercantum di AKWK.

“Selain TMS, PPDP juga menemukan sebanyak 1.761 pemilih yang melakukan perubahan data, baik karena status pernikahan maupun pindah alamat tempat tinggal. lalu pemilih baru ditemukan ada sebanyak 2.814 pemilih, adapula yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 5.443 orang,” jelasnya.

Untuk informasi, sejak dimulai pada 15 Agustus 2020 hingga 10 hari kedua, pelaksanaan coklit telah mencapai angka 86% dari total 129.081 data pemilih yang tercantum di AKWK. Dan dari total 86% tersebut juga ditemukan sebanyak 102.383 pemilih yang cocok.

Laporan: Sary | Faisal