Sangatta. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kutai Timur (Kutim), khususnya di Sangatta Utara mulai diterapkan pada Selasa (27/7/2021) dengan cara penyekatan jalan. Penyekatan jalan hari pertama tersebut ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Pada saat penijauan, Kasmidi menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas di wilayah Kabupaten Kutim tersebut dalam rangka PPKM level 4 yang tujuannya adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak perlu, dengan pengekatan jalan di enam titik.
“Setelah terbitnya surat edaran Bupati dan melaksanakan instruksi menteri yang mengatur PPKM level 4 di Kutim, penyekatan di dalam kota, khususnya pada kawasan padat penduduk di Kecamatan Sangatta Utara,” ungkapnya.
Untuk informasi, penyekatan jalan dalam kota dilakukan di 6 titik, yakni Simpang Patung Singa Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munthe, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom, sepanjang Jalan Yos Sudarso I sampai IV. Ke-6 titik tersebut akan steril dari seluruh kendaraan pada saat dilaksanakan operasi penyekatan.
Sedangkan arus lalu lintas bus perusahaan dan kendaraan lain akan dialihkan melalui jalur-jalur alternative lainnya. Direncanakan penyekatan akan berlangsung pada pukul 17.00 hingga 23.00 WITA sampai tanggal 2 agustus 2021.
Laporan: Dimas | Shena