60 Persen Dispensasi Nikah Remaja Bontang Dipicu Hamil Duluan

Bontang. Pergaulan bebas yang melibatkan remaja bawah umur kian mengkhawatirkan di kota Bontang, pasalnya sepanjang Januari hingga Agustus 2017, Pengadilan Agama (PA) Bontang menerima sedikitnya 10 permohonan dispensasi nikah, diajukan warga yang masih dibawah umur.

Diungkapkan Humas Pengadilan Agama Anton Taufiq Hadiyanto, 60 persen alasan permohonan dispensasi nikah muda ini, lantaran hamil di luar nikah. Meski begitu, sebagian dari mereka juga mengajukan dispensasi karena sudah saling siap membina rumah tangga.

Anton menegaskan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah remaja di bawah umur lantaran hamil diluar nikah bisa diterima. Sebab, perlu sejumlah pertimbangan untuk bisa mengabulkan permohonan tersebut.

“Termasuk tentang kesiapan dan kesanggupan menjalani pernikahan ke depannya, harus benar-benar dipastikan sebelum memberikan persetujuan nikah,” katanya.

Atas banyaknya perkara tersebut, Anton berharap para orangtua di Bontang dapat lebih mengawasi anak dalam pergaulan, agar tidak berujung pada menikah dini.

Dirinya menyarankan orangtua tidak hanya memperhatikan ilmu pengetahuan teknologinya saja, tetapi juga harus di barengi pemahaman iman dan takwa.

“Sebab menikah harus siap secara mental dan finansial, agar dapat menata kehidupan dengan baik dan mencegah terjadinya perceraian,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima tim liputan Pktv, tahun 2015 lalu pengadilan agama mengeluarkan 30 izin dispensasi, dan tahun 2016 sebanyak 23 pengajuan dispensasi nikah kepada remaja Bontang yang harus menikah dini akibat dampak pergaulan bebas.

Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi pengadilan agama, satu sisi dispensasi nikah seakan-akan melegalkan hasil pergaulan bebas, namun disisi lain harus diberikan karena melihat dampak yang lebih positif, agar tidak ada anak lahir diluar nikah.

Sementara menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat 1 dengan jelas tertulis jika perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 tahun.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul