7 Tahun Berdiri, Tower di Kampung Mandar Loktuan Ternyata Tak Berizin

Bontang. Menara tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi di RT 20 Kampung Mandar Kelurahan Loktuan Bontang Utara, dikabarkan tidak memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan kebaradaan tower yang diduga illegal itu sudah ada sejak 2011 lalu.

Kondisi ini terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Bontang. Senin, 6 Agustus 2018. Dipimpin Wakil Ketua Dprd Faisal, turut dihadiri sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), serta Kelurahan Loktuan.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi III Suhud Haryanto, sidak ini lanjutan rapat sebelumnya antara pemerintah, perusahaan, dan warga yang digelar April 2018 lalu.
Pada rapat tersebut, pihak perusahaan berjanji akan memindahkan tower dalam kurun waktu 15 hari. Namun hingga kini hal tersebut tidak dilakukan.

“Makanya kami meminta Dinas Perizinan dapat mengeluarkan surat teguran 2 dan 3 kepada PT Dayamitra Telekomunikasi sebelum tanggal 15 Agustus ini,” kata Suhud.

Senada, anggota Komisi III M Dahnial, meminta agar pertemuan dengan perusahaan dan seluruh pihak terkait dapat kembali dilakukan dalam waktu dekat, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sekaligus Dinas Perizinan dapat memberikan laporan detail terkait perubahan yang terjadi pada tower ini.

Baca Juga: Warga Kampung Mandar Minta Tower Dibongkar

Sementara perwakilan DPMTK-PTSP Marwiah, membenarkan jika tower telekomunikasi tersebut tidak memiliki izin. Sebab tidak bisa dikeluarkan, mengingat status menara bersifat sementara. Namun fakta di lapangan menunjukkan jika tower telah berdiri sejak 7 tahun lalu.

“Awalnya sifatnya hanya sementara, selama 6 bulan. Tapi ternyata sudah 7 tahun berdiri. Maka dari itu kami akan segera menerbitkan surat teguran kepada PT Dayamitra Telekomunikasi,” ucap dia.(*)

 

Laporan; Sary | Faisal