Bontang. Sebanyak kurang lebih 500 gram narkotika jenis sabu dari 138 perkara yang tertangani sejak 2014 lalu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis 16 Februari 2017.
Perkara tersebut terdiri dari 20 perkara tahun 2014, 33 perkara tahun 2015, 76 perkara tahun 2016, dan 9 perkara pada rentang waktu Januari hingga pertengahan Februari 2017.
Selain itu, kejari Bontang turut musnahkan barang bukti lain, diantaranya alat hisap sabu sebanyak 41 bong, timbangan digital 23 unit, alat komunikasi 22 unit, dan 22 korek api.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sampel atau sebagian dari yang sebelumnya telah dimusnahkan pihak kepolisian. Dan barang bukti hasil kejahatan yang perkaranya sudah diputus (Inkracht),” ujar Kajari Bontang Budi Setyadi.
Sementara Ketua Badan Narkotika Bontang, yang juga Wakil Walikota Basri Rase, mengatakan peredaran narkotika saat ini sangat memperihatinkan, dan membutuhkan berbagai upaya penanganan dan pencegahannya.
“Salah satunya, kita harus gencar lakukan sosialisasi ke berbagai lini masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman terkait bahaya narkotika ini,” terangnya.
Senada, diungkapkan Walikota Neni Moerniaeni, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Sebab, kesuksesan memberantas narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum semata, namun turut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama kita tekan peredaran narkotika di Kota Bontang, karena ini bukan tugas pemerintah dan aparat saja, tapi menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Selain pemusnahan barang bukti perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Bontang turut memusnahkan barang bukti perkara dari kasus lainnya di halaman Kantor Kejari Bontang. (*)
Laporan : Sary & Aris
