kutim  

9 Pasangan Resmi Menikah Lewat Program Nikah Massal di Sangatta Utara

Sangatta. Program nikah massal yang digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara memfasilitasi sembilan pasangan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di hadapan negara. Kegiatan ini dilaksanakan di balai nikah setempat dan menjadi solusi bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan.

Kegiatan yang diinisiasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur melalui KUA Sangatta Utara tersebut diikuti sembilan pasangan dengan rentang usia 30 hingga 60 tahun. Sebagian besar peserta sebelumnya telah menjalani nikah siri dan kini berkesempatan memperoleh pengakuan hukum secara resmi.

Kepala KUA Sangatta Utara, Tahir, menjelaskan enam pasangan merupakan peserta sidang isbat tahun lalu yang permohonannya ditolak pengadilan. Sementara tiga pasangan lainnya merupakan masyarakat umum yang memanfaatkan program gratis tanpa dipungut biaya administrasi.

“Program ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya, sekaligus tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Program nikah massal ini juga mendapat apresiasi dari para peserta. Salah satunya pasangan duda dan janda dengan selisih usia 20 tahun, Euis Nani dan Supardi. Keduanya mengaku terbantu dengan adanya program tersebut karena mempermudah proses legalitas pernikahan tanpa biaya.

Sebelum prosesi ijab kabul, seluruh calon pengantin terlebih dahulu mendapatkan bimbingan pernikahan. Selain itu, panitia juga memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan pasca menikah, seperti pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara resmi demi kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga.

Writer: Fairuzz Abady