Bontang. Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator di gedung DPRD, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp270 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Senin, 28 Agustus 2017.
Uang kerugian negara ini diserahkan langsung Fahmi kepada Jaksa Kejari, sebelum dititipkan ke BRI Cabang Bontang.
Dikatakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, meskipun dalam keterangannya Fahmi bersumpah tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut, namun ia tetap harus melakukan pengembalian uang kerugian Negara.
Mengingat dalam kasus ini sekretaris DPRD tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan eskalator.
“Kami mengapresiasi pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan oleh saudara sekretaris DPRD Bontang. Ini membuktikan adanya tanggungjawab dan itikad baik dari yang bersangkutan. Semoga kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menggunakan uang Negara,” papar Agus Kurniawan, saat ditemui di kantornya.
Namun begitu, meski telah mengembalikan uang kerugian Negara, Kejari Bontang kata Agus Kurniawan, memastikan tidak akan menghilangkan atau menggugurkan status pidana yang disangkakan kepada Fahmi Rizal.
Sementara, usai pengembalian uang kerugian Negara tersebut, Fahmi Rizal menegaskan jika dirinya sama sekali tidak menikmati sepeser pun uang hasil dugaan korupsi eskalator.
Menurutnya, pengembalian uang ini merupakan bentuk tanggungjawab dirinya kepada Negara, mengingat tupoksinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang diduga merugikan hingga miliaran rupiah ini.
“Meski banyak dikatakan saya juga ikut menerima uang tersebut, tapi disini saya tegaskan sama sekali tak ada sedikitpun menikmati. Dan pengembalian uang ini sebagai wujud tanggungjawab saya selaku PPK dan membantu Negara dalam mengungkap tuntas kasus ini,” terang Fahmi. (*)
Laporan: Sary | Nasrul
