Bontang. Polemik pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan protokol dalam beberapa waktu terakhir, akibat adanya tunggakan pembayaran oleh Pemerintah Kota Bontang, mendapat perhatian serius DPRD dengan menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah dan PLN Rayon Bontang, Selasa 29 Agustus 2017.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota DPRD menilai tidak seharusnya PLN lakukan pemadaman penerang jalan umum (PJU), mengingat itu adalah fasilitas publik. Dan masyarakat pun setiap bulan membayar pajak penerangan jalan sebesar 6 persen, meski pembayaran dilakukan melalui Pemerintah Kota.
Baca Juga: Lampu Penerang Jalan Padam, Ternyata Pemkot Nunggak Dua Bulan
Seperti halnya anggota Komisi III DPRD Rusli, yang sangat menyayangkan keputusan PLN Rayon Bontang tersebut. Dikatakannya, seharusnya PLN bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini, agar tidak merugikan kepentingan umum.
Kalaupun PLN ingin memberi efek jera, seharusnya hal tersebut kata dia, dilayangkan langsung kepada Pemerintah, dan bukan kepada masyarakat secara umum.
“Hukum pemerintah kalau memang belum membayar, jangan masyarakat. Padamkan listrik perkantoran dan rumah jabatan, jangan penerangan jalan. Saya merasa tidak terima kalau alasannya karena ada yang naik haji. Kalau memang demikian, seharusnya disiapkan lebih dulu, karena ini belanja rutin,” papar Rusli.
Begitupun Ketua Komisi III Rustam Hs, menegaskan jika pemadaman seharusnya tidak dilakukan. Dan PLN harusnya tidak memberikan perlakuan yang sama ke semua pihak dalam hal penunggakan tagihan. Sebab menurutnya, ada beberapa sektor yang merupakan ruang publik dan harus turut menjadi perhatian bersama, termasuk PLN.
“Kami pahami kalau itu (penagihan) hak PLN yang tak bisa kami ganggu, tapi tolong hal seperti ini jangan lagi terjadi kedepan. Kejadian ini sudah preseden buruk bagi pemerintah, yang bertanggungjawab terhadap pembayaran. Minimal kalau ada kejadian serupa kedepan, ada tembusan dari PLN ke kami,” terangnya.
Baca Juga: Dibayar Hari Ini, Walikota Neni Pastikan PJU Nyala Lagi
Sementara, pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Maksi Dwiyanto, selaku instansi yang bertanggungjawab terhadap pembayaran listrik Pemerintah, memastikan kejadian seperti ini tidak akan terulang kedepannya.
Ia mengklarifikasi, pembayaran tidak bisa dilakukan karena kepala Dinas DPKPP tengah menjalankan ibadah haji, sementara mekanisme pembayaran menggunakan anggaran Pemerintah harus melalui persetujuan kepala dinas dan tidak bisa diwakilkan. Atau ada pelimpahan melalui pengangkatan pelaksana harian oleh Kepala Daerah.
“Makanya pemerintah memerlukan waktu mengangkat pelaksana harian (Plh) DPKPP hingga beliau (kepala dinas) selesai menunaikan ibadah haji. Inilah yang kemudian menjadikan pembayaran listrik tertunda,” ujar Maksi.
Baca Juga: Walikota Kecewa Pemadaman PJU, Sebut PLN Keterlaluan
Begitupun Manajer PLN Rayon Bontang Cleodora Barentina, mengaku akan mempertimbangkan saran dan masukan DPRD, dalam mengambil langkah serta kebijakan internal perusahaan, jika permasalahan tunggakan ini kembali terjadi. Bahkan konsultasi kepada DPRD akan dilakukan pihaknya, dengan menyertakan surat keterangan penunggakan.
“Seharusnya Pemerintah menyampaikan surat penangguhan pembayaran secara resmi ke PLN, jika ada kendala seperti ini (keterlambatan pembayaran). Tapi sejauh ini tidak ada kami terima. Sebab kami juga tidak bisa berbuat banyak jika itu (surat penangguhan) tidak ada,” kata Cleodora. (*)
Laporan: Sary | Aris