Uncategorized  

Berkas 15 Parpol Dinyatakan Lengkap, Tujuh Lainnya Diminta Melengkapi

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan hingga hari terakhir masa pendaftaran peserta pemilu 2019, berkas dari 15 partai politik dari total 22 partai yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Bontang, dipastikan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Parpol tersebut diantaranya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Garuda, dan Partai Idaman.

Sementara untuk tujuh partai politik lainnya kata Komisioner KPU Bontang Saparuddin, diminta untuk segera melengkapi dokumen persyaratan ke KPU Bontang. Diantaranya Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO).

“Kami memberikan tambahan waktu 1×24 jam untuk pemeriksaan dan kelengkapan dokumen. Perpanjangan waktu diberikan bagi partai peserta pemilu yang akan memenuhi persyaratan pendaftaran, hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 Wita,” ujar Saparuddin.

Menurutnya, proses pendaftaran parpol di KPU Kota melalui tiga tahapan, diantaranya penyerahan dokumen, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Maka untuk parpol yang telah melengkapi dokumen, sebagai persyaratan peserta pemilu tahun 2019 berupa salinan KTA, salinan KTP, dan daftar nama sesuai Sipol, akan memasuki tahapan penelitian administrasi. Tahap ini akan dilakukan selama 30 hari, meliputi pengecekan data ganda serta dokumen yang memenui syarat atau tidak.

“Misalnya ada anggota yang berprofesi sebagai TNI, POLRI, maupun PNS jelas tidak memenuhi syarat. Lalu setelah itu tahap verifikasi faktual, yang akan berlangung hingga Desember 2017 mendatang,” terangnya.

Baca Juga: Penyamaan Persepsi, KPU Bontang Akan Gelar Bimtek

Ketiga tahapan yang dilakukan KPU kabupaten/kota termasuk Bontang ini diperkirakan rampung Februari 2018, dengan penetapan hasil akan dilakukan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul