Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memastikan fasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (Algaka) serta bahan kampanye untuk seluruh pasangan calon (Paslon) Pilgub Kaltim 2018.
Hal itu disampaikan KPU saat rapat koordinasi terkait jadwal kampanye dan penentuan titik pemasangan algaka, yang digelar di Kantor KPU Bontang. Senin, 19 Februari 2018.
Disampaikan komisioner KPU Bontang Ifa Rosita, jenis dan ukuran algaka yang ditetapkan KPU Provinsi telah disepakati bersama tim pasangan calon. Diantaranya baliho/billboard, atau videotron dengan ukuran 4×6 meter. Jumlah maksimal yang ditetapkan sebanyak lima algaka, untuk setiap paslon di tiap kabupaten/kota.
Selanjutnya 20 umbul-umbul ukuran 1×5 meter, yang akan dipasang di tiap Kecamatan, serta masing-masing dua spanduk ukuran 1×5 meter untuk tingkat Kelurahan.
“Namun begitu, KPU membolehkan masing-masing tim pemenangan untuk menambah 150 persen dari jumlah algaka yang disediakan, sesuai keputusan KPU Provinsi Kaltim,” ujar Iffa.
Selain itu, bahan kampanye yang difasilitasi KPU diantaranya selebaran paling besar ukuran 8,25×21 Cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21×29,7 Cm, dan posisi terlipat ukuran 21×10 Cm.
“Ditambah pamflet paling besar ukuran 21×29,7 Cm, dan poster paling besar ukuran 40×60 Cm,” tandasnya.
Paslon juga dibolehkan mengadakan bahan kampanye diluar yang difasilitasi KPU, berupa pakaian, Pin, alat tulis, penutup kepala, kartu nama, payung, alat minum, kalender, serta stiker dengan ukuran paling besar 10×5 cm.
“Bahan dan materi kampanye tiap paslon mulai diterima KPU tanggal 17 Februari 2018, dan proses pembuatan diperkirakan memakan waktu 10 hari. Dan paling lambat 28 Februari 2018 mendatang algaka sudah terpasang,” pungkas Iffa.(*)
Laporan: Mansur
