Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang putuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 26 April 2018, dari seharusnya berakhir pada 12 April lalu.
Perpanjangan waktu pendaftaran KPPS menyusul sepinya jumlah berkas yang masuk, sehingga kuota yang dibutuhkan untuk Pilgub Kaltim di Kota Bontang belum terpenuhi.
“Dari kebutuhan 1.925 anggota KPPS, pendaftar baru mencapai 80 persen saja,” kata Komisioner KPU Bontang Iffa Rosita. Saat ditemui Rabu, 18 April 2018.
Kata Iffa, minimnya pendaftar kemungkinan disebabkan beberapa hal, mulai dari syarat administrasi hingga periodesasi. Sementara total KPPS yang dibutuhkan mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bontang yang mencapai 275 TPS. Dan setiap TPS wajib diisi 7 orang KPPS.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan jumlah pendaftar belum memenuhi syarat, maka KPU tambah Iffa, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk dapat memfasilitasi beberapa guru untuk menjadi petugas KPPS.
“Berdasarkan peraturan KPU, jika jumlah KPPS tidak terpenuhi, maka dibolehkan merekrut petugas dari kalangan guru,” tambahnya.
Maka dari itu Iffa berharap, agar masyarakat Bontang yang berminat menjadi petugas KPPS dapat segera mendaftarkan diri ke KPU, atau ke Kelurahan setempat. (*)
Laporan: Sary | Faisal