Balikpapan. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Sarang Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menggelar razia dan penyisiran di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, pada Kamis (15/10/2026) malam. Kegiatan ini merupakan operasi ketiga yang digelar oleh Satgas Polda Kaltim dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 31 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine di lokasi. Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya diketahui merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang baru berusia 16 tahun. Kendati demikian, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika saat penggeledahan dilakukan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa 17 orang yang terbukti positif akan menjalani pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Bagi pengguna yang terbukti positif namun tanpa ditemukannya barang bukti fisik, pihak kepolisian merencanakan penanganan melalui jalur rehabilitasi.
“Penanganan akan diarahkan melalui rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sejumlah lembaga penyedia layanan yang telah disiapkan antara lain RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, serta Klinik Mekarsari,” ujar Romylus.
Menariknya, berdasarkan pengecekan dan konfirmasi kepada ketua RT setempat, seluruh dari 31 orang yang diamankan tersebut bukanlah warga lokal lingkungan Gunung Bugis.
Polda Kaltim menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga sebagai langkah pemulihan kawasan yang selama ini dikenal rawan narkotika. Sebagai bentuk komitmen bersama, petugas gabungan bersama pemerintah daerah dan warga setempat turut memasang spanduk imbauan “Kawasan Bebas Narkoba” di berbagai titik strategis.
Guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, Polda Kaltim juga berencana meluncurkan program inovatif bertajuk “Rakyat Bersuara”. Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk aktivitas dugaan peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai jaringan peredaran narkoba secara efektif di wilayah Kalimantan Timur.



