Hingga Mei 2018, Panwaslu Bontang Tangani 8 Kasus Pelanggaran

Bontang. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang mencatat telah menangani 8 kasus pelanggaran, yang terjadi selama tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2018.

Seluruh kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 6 bulan, sejak dimulainya masa kampanye pada 15 Februari 2018.

Hal itu diungkap Panwaslu pada rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dan media massa, terkait suksesi Pilgub Kaltim. Sabtu, 12 Mei 2018.

Dijelaskan Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, dari total kasus pelanggaran yang terjadi, 7 diantaranya telah selesai diproses. Dan satu kasus masih dalam proses penyidikan.

“Dua kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat, dan 6 lainnya hasil temuan Panwaslu di lapangan,” ujarnya.

Ditambahkan Agus, dari seluruh kasus yang telah ditangani, dua diantaranya terbukti melanggar. Hal itu pun telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, karena melibatkan salah satu anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Panwaslu Perketat Pengawasan Aktivitas Kampanye Selama Ramadhan

Berbagai kasus pelanggaran ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik ASN selaku pegawai, maupun paslon maupun tim sukses. Agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa, yang berujung pada tindakan tegas.

“Sanksi pelanggaran penyelenggaraan pilkada serentak cukup beragam. Mulai sanksi administratif hingga pemecatan bagi ASN, dan pembatalan paslon hingga sanksi pidana bagi paslon atau timses yang melanggar,” terang Agus Susanto.(*)

Baca Juga: Panwaslu Bontang Segera Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pilgub Kaltim

 

Laporan: Sary | Faisal