Bontang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang menyiapkan sejumlah strategi selama masa tenang hingga hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2018.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran pemilu yang bisa saja terjadi. Diantaranya dengan melibatkan 275 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar pada 3 Kecamatan di 15 Kelurahan se-Bontang.
“PTPS akan mengawasi adanya pelanggaran di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing personel yang ditugaskan,” ujar Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah, saat konferensi pers di Kantor Panwaslu. Minggu (24/6) siang.
Disamping itu Panwaslu juga akan melakukan patroli hingga ke pelosok RT di kota Bontang, melibatkan Panwas Kecamatan, PPL, dan pengawas TPS. Nasrul berharap tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa tenang hingga pencoblosan, sehingga Pilkada Kaltim 2018 dapat berjalan aman dan lancar.
“Kami juga mengimbau masyarakat sekira mengetahui adanya pelanggaran pemilu di lingkungan masing-masing, agar tidak takut melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu,” tambah Nasrul.
Menurutnya, jika nantinya terdapat indikasi pelanggaran pemilu, siapapun yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditindak sesuai hukum. Seperti politik uang atau pemberian barang, maka pemberi maupun penerima dapat dijerat tindak pidana dengan denda mulai Rp200 juta hingga Rp12 milyar, atau kurungan selama 3 hingga 6 tahun penjara.
“Maka dari itu kami meminta partisipasi aktif masyarakat, untuk ikut mengawasi setiap potensi pelanggaran demi mewujudkan pilkada yang jujur, damai, dan berkualitas,” pungkasnya. (*)
Laporan: Yuli | Nasrul