Ratusan Lapak Pedagang Pasar Rawa Indah Dibongkar

Bontang. Sekitar 118 lapak pedagang yang berjualan diatas trotoar parit dan badan jalan di pasar sementara Rawa Indah, ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Bontang, Polisi Militer, TNI, Kecamatan dan Kelurahan, hingga UPT Pasar. Senin, 10 September 2018.

Penertiban dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang nomor 7 tahun 2012, dan Peraturan Walikota nomor 21 tahun 2016. Dimana para pedagang dilarang berjualan di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, dan trotoar.

Beberapa bangunan permanen yang juga berdiri di area tersebut diberi waktu pembongkaran maksimal 2 minggu, dengan pengawasan langsung tim gabungan dengan mendirikan posko di sekitar pasar.

Diungkapkan Kepala Diskop UKMP Bontang Asdar Ibrahim, penertiban tidak hanya sampai disini dan akan terus menyasar sejumlah tempat yang dinilai melanggar dan dilarang berjualan.

“Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat berbelanja di pasar, disamping menjaga estetika dan arus lalu lintas yang kerap terhambat akibat padatnya pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang,” terang Asdar.

Baca Juga: Lapak Ditertibkan, Pedagang Pasar Rawa Indah Mengamuk

Sementara Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan, menyebut pihaknya hanya melakukan penindakan atas instruksi dan petunjuk dinas terkait, dengan menurunkan sekira 70 personel.

“Tapi masih ada saja kendala, yakni kurangnya kerjasama pedagang karena enggan membongkar lapak. Padahal sebelumnya telah diperingatkan melalui surat resmi,” papar Ibnu.

Sekadar informasi, sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan pemerintah Daerah telah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga 3 bagi seluruh pedagang yang dinilai melanggar lokasi berjualan.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri