Bontang. Untuk terus meningkatkan mutu, lingkungan, dan K3 berbasis Internasional, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) telah melakukan audit resertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2018 serta sertifikasi ISO 45001:2018.
Kegiatan audit tersebut diadakan oleh TÜV Rheinland Indonesia, sebagai Quality, Environment, Occupational Health and Safety (OHS), Certification Of Management System. Dengan sertifikasi ulang ini, Pupuk Kaltim memperbarui sertifikat yang telah dimiliki.
Dengan hasil yang baik, Pupuk Kaltim akan mendapatkan kembali resertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2018 serta mendapatkan sertifikasi baru, yaitu ISO 45001:2018. Hal ini disampaikan oleh pihak TÜV Rheinland Indonesia pada saat penutupan closing meeting audit, pada jumat (10/5/2019) di lantai 3 di kantor pusat Pupuk Kaltim.
Pada kesempatan itu, melalui video conference, Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana mengatakan, bahwa audit kali ini sudah dilaksanakan dengan baik dan itu merupakan bukti komitmen perusahaan untuk selalu meningkatkan kinerja kearah yang lebih baik untuk reseretifikasi dan sertifaksi.
“Perusahaan memandang perlu untuk memperpanjang sertifikat yang dimiliki sebelumnya dan memiliki sertifikasi K3 terbaru dangan skala Internasional. Hal tersebut untuk inovasi dalam sektor mutu, lingkungan, dan k3 yang baik, agar perusahaan menjadi yang terdepan dalam hal segala bidang,” jelasnya.
Sementara itu Lead Auditor TÜV Rheinland Indonesia, Muhammad Toriq mengatakan setelah melakukan audit ini, hasil yang didapatkan sangat bagus. Namun dengan beberapa temuan catatan yang harus dilengkapi oleh Pupuk Kaltim.
“Dari hasil audit ini, Pupuk Kaltim akan memberikan perbaikan–perbaikan kepada tim audit untuk disubmit dan diverifikasi kembali. Sehingga setelah persyaratan selesai, maka sertifikat akan dirilis. Dengan begitu maka akan menjadi keunggulan bagi pupuk kaltim dengan memiliki sertifikasi ISO 45001:2018 yang didapat untuk sektor mutu, lingkungan, dan K3,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Pupuk Kaltim akan mendapatkan resertifikat dan sertifikat terbarunya pada 24 mei 2019 mendatang yang merupakan batas waktu valid sertifikat sebelumnya.
Laporan: Yahya | Halwi