Disdukcapil Bontang Gelar Rakor Terkait Pemantapan Administrasi Kependudukan

Bontang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang menggelar rapat koordinasi terkait kebijakan penyelengaraan administrasi kependudukan. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (18/9/2019), bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Bontang.

Tujuan diadakannya rapat tersebut  adalah untuk pemantapan dan pemahaman penyelengaraan pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan bagi penyelengara pemerintah.

Sebagaimana dasar hukum dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 96 Tahun 2018 tentang persayaratan dan tata cara  pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun  2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang Ismail, mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut terkait Permendagri Nomor 19 tahun 2018 yang didalamnya tertuang tentang administrasi yang memerlukan pengantar RT atau Lurah.

“Dalam data kependudukan, hanya 3 yang dapat memperoleh surat pengantar dari RT atau Lurah, yaitu Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar di Dinas Pencatatan Sipil manapun, Warga Negara Indonesia yang tinggal dan datang dari luar negeri, serta Warga Negara Asing yang tinggal tetap dan sementara di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan ada 21 administrasi kependudukan yang tidak perlu menggunakan pengantar dari RT atau Lurah. Dimana kepengurusannya cukup datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk pengurusannya.

“Dengan rakor ini para peserta sebagai penyelengara adiminitrasi kependudukan diharap agar bisa lebih sama pemahamannya terkait kepengurusan administrasi serta memberikan pemahaman kepada warga,” pungkasnya.

Laporan: Yahya