Bontang. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah COVID-19 (Virus corona). Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten, Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diseluruh Indonesia.
Dalam surat Nomor 6 Tahun 2020 tersebut Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut Kemenag Kota Bontang, melalui Kepala Seksi Bimas Islam H Ali Mustofa, saat dikunjungi ditempat kerjanya pada Rabu (8/4/2020), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemenag pusat, namun begitu dirinya belum bisa memutuskan apakah kebijakan itu akan diterapkan di Kota Bontang.
“Untuk menerapkan kebijakan Kemenag pusat, Kemenag Kota Bontang tengah melihat kondisi dan perkembangan COVID-19 di Bontang,” ungkapnya.
Dijelaskan Ali, hal tersebut juga tengah dikordinasikan bersama Wali kota Bontang dan beberapa unsur terkait, maka dari itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap bersabar.
“Jika Kota Bontang telah dinyatakan bebas dari COVID-19, maka pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan akan dilaksanakan menyesuaikan dengan kondisi di Kota Bontang,” pungkasnya.
Adapun untuk diketahui, surat edaran Kemenag pusat bernomor 6 Tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Shalat Tarawih, prosesi sahur, dan buka puasa bersama agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Laporan: Aris
