Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah memberikan waktu kepada pasangan calon dengan pasangan calon yang berhalangan tetap, hingga tanggal 7 Oktober 2020. Dimana KPU Bontang akan menerima dokumen berkas persyaratan calon pengganti yang diusulkan oleh partai pengusung.
Dalam rapat koordinasi bersama beberapa media pada Selasa (6/10/2020), Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan Musdalifah Machmud mengatakan bahwa dalam hal terkait persyaratan yang telah diberikan waktu kepada calon pasangan pengganti maka pada tanggal 7 oktober 2020 persyaratan harus ada dan lengkap memenuhi syarat.
“Sehingga tidak ada lagi tahapan perbaikan dan LO pasangan calon pengganti setiap hari melakukan konsultasi kepada KPU Bontang,” jelasnya.
Selanjutnya, Musdalifah menjelaskan terkait syarat calon yang nantinya tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, maka partai pengusung tidak dapat mengusulkan kembali pasangan calon serta partai pengusung tidak dapat menarik dukungannya dan mendukung pasangan calon lain.
“Selain itu terkait pasal 87 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, berdasarkan hasil penelitian setelah dokumen berkas diterima KPU terhadap pasangan calon atau pasangan calon pengganti yang tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran calon selama 3 hari,” terangnya.
Laporan: Yahya
