Bontang. Berikut merupakan kronologi pembubaran Konfrensi pers yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Bontang terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang diduga karena tidak mengantongi Izin dari Komisi Pemilihan umum (KPU) Bontang.
Pemaparan hasil survei LSI Denny JA yang berlangsung di salah satu kafe dikelurahan Bontang Kuala tersebut, diikuti oleh beberapa awak media sebagai undangan. Kegiatan berlangsung sekitar Pukul 20.10 WITA dan dibuka langsung oleh Fadli Fahri dari LSI Denny JA, yang juga sekaligus sebagai pembicara dengan memaparkan berbagai hasil survei yang diperolehnya dilapangan.
Sekira kegiatan telah berlangsung setengah jam sembari melakukan sesi tanya jawab dengan wartawan yang hadir saat itu, tiba-tiba saja Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, didampingi Komisioner Bawaslu Agus Susanto datang, lalu meminta pemaparan untuk segera dihentikan.
Adapun Ketua Bawaslu Nasrullah saat itu mempertanyakan legalitas dari LSI Denny JA, Nasrullah mengatakan bahwa Lembaga Survei LSI Denny JA tidak terdaptar di KPU Bontang.
“Hingga Minggu, 1 November 2020, hanya ada satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Bontang, yakni Indo Barometer. sementara LSI Denny JA belum terdaftar, hal ini lah yang membuat Bawaslu datang untuk menghentikan kegiatan pemaparan yang dilakukan oleh LSI Denny JA,” jelasnya.
Lebih jauh Bawaslu juga mengganggap bahwa kegiatan yang dilakukan telah melanggar Peraturan KPU (PKPU). Dengan kegiatan LSI Denny JA tersebut, Bawaslu mengkhawatirkan jika hasil survei ini dirilis lalu menjadi konsumsi publik dikahawatirkan akan membuat kegaduhan atau mengganggu kestabilan keamanan politik jelang Pilkada 2020.
Olehnya Bawaslu memastikan hal ini akan segera ditindak lanjuti dengan agenda pemanggilan kepada pihak LSI yang dilakukan pada hari ini Senin (2/11/2020).
Sementara perdebatan terus berlangsung, pihak LSI Denny JA mengaku telah mengantongi izin legalitas dari Kesbangpol Provinsi dan Kota Bontang.
Namun begitu LSI Denny JA meminta maaf jika harus mendaftar di KPU, pihaknya mengaku hal tersebut terlewatkan.
Adapun Pihak Bawaslu langsung mendata lembaga survei Denny JA tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA Pihak LSI Denny JA langsung membubarkan diri tanpa sempat dimintai keterangan oleh awak media yang hadir saat itu sebagai undangan.
Laporan: Aris
