Bontang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mendesak Pjs Wali Kota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bontang Nasrullah, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari sidang majelis etik Pemkot Bontang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2020.
“Rekomendasi KASN tersebut sudah hampir sebulan lamanya tidak ditindaklanjuti oleh Pjs Wali Kota, padahal berdasarkan aturan, rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 14 hari setelah keluarnya rekomendasi,” jelasnya.
Oleh karenanya, Nasrullah mendesak Pemkot Bontang untuk segera menggelar sidang majelis etik ASN dan menyampaikan hasilnya kepada pihaknya.
Sementara itu, saat disinggung terkait bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkup Pemkot Bontang, Nasrullah enggan untuk membeberkan lebih detail.
Meski demikian, nasrullah menyebutkan jika hingga kini tercatat ada 3 ASN yang terjerat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa pilkada 2020.
“2 diantaranya telah selesai sedangkan sisanya hingga kini masih menunggu hasil dari sidang majelis etik Pemkot Bontang,” ungkapnya.
Laporan: Sary | Faisal
