Uncategorized  

Mantan Karyawan Bobol Gudang PT. Laut Timur Ardiprima

Bontang. Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di backup Team BAT Polsek Bontang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, pada Senin (9/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari Laporan warga bernama Edi Suyanto mewakili PT. Laut Timur Ardiprima selaku pemilik barang yang diketahui hilang pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira jam 08.00 WITA saat pelapor masuk kantor dan gudang, kala itu melihat pintu belakang gudang sudah terbuka, setelah dilakukan pengecekan List Stock Barang ternyata ada beberapa barang berkurang atau hilang..

Akibat kejadian tersebut korban PT. Laut Timur Ardiprima mengalami kerugia berupa alat cukur jenggot merk Gilate, pengharum baju, sampo, dan hand sanitezer, dengan total kerugian materi kurang lebih Rp.15.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Dengan adanya Laporan itu, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang di Back Up Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mh. Thamrin Gudang Sembako Sebelah Pasar Ikan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berinisial AM (24) warga Jalan Tenis Ex. Reformasi RT. 37 Kelurahan Api – api, Kecamatan Bontang ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud mewakili Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya hari Senin (9/11/2020) anggota berhasil meringkus pelaku di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang tepatnya parkiran Rusunawa Kota Bontang.

“Tersangka dulunya merupakan karyawan PT. Laut Timur Ardiprima namun telah diberhentikan, pada saat sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut tersangka melakukan aksinya. Tersangka juga mengaku bila melakukan perbuatannya seorang diri dengan cara masuk ke gudang melalui atap gudang,” jelas AKP Mahfud.

Dari rumah pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Dus Hand Saniteizer, 2  Pack Pasta Gigi Siwak, 11 Dus Pengharum baju merk Downy, 21 Dus Sampo dan 10 Pack Silet Merk Gillette.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Sumber: Humas Polres Bontang