DPRD Bontang Pertanyakan Rendahnya Serapan Pajak Sarang Burung Walet

Komisi II undang Bapenda Bontang untuk Rapat Bersama terkait pajak sarang burung walet (FOTO: Rudy/PKTV)

Bontang. Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung wallet menjadi sorotan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam, saat memimpin jalannya Rapat Kerja Bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, pada Senin (15/3/2021).

Rustam mengatakan jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan PAD dari sektor pajak sarang burung walet terus mengalami penurunan. Bahkan di tahun 2020 saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Bapenda hanya mampu mengumpulkan pajak sarang burung walet sekitar Rp.1.500.000 saja, padahal jumlah bangunan sarang burung walet Di Kota Bontang mencapai angka 246 yang tersebar di 3 kecamatan.

“Olehnya Komisi II meminta pemerintah, khususnya Bapenda untuk bekerja lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini, mengingat bisnis sarang burung walet memiliki potensi PAD yang sangat besar jika digali secara maksimal,” ujarnya.

Rustam juga mengatakan bahwa bisnis sarang burung wallet, baru-baru ini diklaim menjadi salah satu bisnis yang tidak terpengaruh  dengan adanya pandemi COVID-19. Sehingga seharusnya mampu berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian, menjelaskan bahwa rendahnya serapan pajak sarang burung walet disebabkan oleh para pengusaha yang menolak membayar. alasan para pengusaha walet tidak membayar pajak pun bermacam-macam. mulai dari burung walet yang sudah tidak bersarang di gedungnya hingga tidak memiliki penghasilan. selain itu, tidak adanya IMB dan PBB pada bangunan walet juga menjadi salah satu alasan rendahnya penyerapan pajak sarang burung walet.

“Berdasarkan data yang kami miliki, realisasi pajak sarang burung walet pada 2020 hanya sebesar Rp.1.500.000 lebih, sedangkan pada 2019 realisasi besaran pajak sarang burung walet Rp.0 atau tidak ada. Berbanding terbalik dengan capaian pajak sarang burung walet pada 2018 yang mencapai angka Rp.6.000.000  lebih,” jelasnya.

Sehingga untuk capaian yang maksimal, saat ini Bapenda kota Bontang telah melakukan MoU bersama beberapa pihak terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang mengurusi soal pajak sarang burung walet, sehingga serapan pajak sarang burung walet dapat maksimal didapatkan pada tahun 2021.

Laporan: Sary | Rudy