Rencana Pipanisasi Air di Sidrap Terhalang Status Wilayah

disampaikan Asisten Administrasi Pembangunan Pemkot Bontang Zulkifli bersama Wakil ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris (FOTO: Rudy/PKTV)

Bontang. Rencana pembangunan pipa air bersih bagi warga kampung sidrap di wilayah perbatasan bontang – kutai timur, kembali menemui hambatan. Lantaran pemasangan instalasi air bersih di kawasan yang dihuni 1.000  lebih warga tersebut terkendala status hukum wilayah.

Pasalnya status administrasi kampung sidrap yang masuk wilayah kabupaten kutai timur (kutim), menyulitkan pemerintah kota bontang untuk menyalurkan air bersih.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Pembangunan Pemkot Bontang Zulkifli, pada saat menghadiri rapat dengar pendapatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait bantuan pipanisasi ke Kampung Sidrap.

“Jalan terbaik untuk mengaliri air bersih di wilayah kampung sidrap harus menggunakan bantuan dana CSR perusahaan. Namun yang menjadi persoalan saat ini yakni Pemkab Kutim menyatakan jika wilayah sidrap masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), dan tidak dibenarkan adanya aktifitas di sana. Sehingga dirinya khawatir, perusahaan akan membatalkan rencana pembangunan instalasi air lantaran status lahan masuk kawasan TNK,” jelasnya.

Meski demikian zulkifli menegaskan, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan terkait keputusan pemasangan jaringan air bersih di kampung sidrap. Mengingat tidak mungkin bagi pemerintah mendesak perusahaan untuk menyalurkan csr-nya.

Sementara itu Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris yang memimpin Rapat tersebut mengatakan bahwa permasalahan pipanisasi di Kampung Sidrap sudah berjalan cukup lama dan hingga saat ini masih dicarikan solusinya.

“Sangat besar harapannya aka nada kesepakatan antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutim terkait batas wilayah yang ada di Kampung Sidrap, sehingga permasalahan yang ada saat ini dapat segera terselesaikan,” pungkasnya.

Laporan: Sary | Rudy