DPRD Gelar RDP Dengan Perusahaan Tambang

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang yang ada di Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

RDP yang berlangsung di Ruang Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim  Arfan tersebut membahasa terkait permasalahan kendaraan bus besar antar jemput karyawan yang selama ini lalu lalang dan berhenti semaunya. Dimana hal tesebut  telah meresahkan masyarakat penggunakan jalan poros sepanjang Jalan Yos Sudarso dari Sangatta Lama sampai Simpang Kabo Jaya.

Arfan meminta kepada pihak perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi selama ini.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan dan pemerintah untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat dan mengusulkan kepada perusahaan untuk meringankan pemadatan kendaraan di jalan utama pada jam kerja dengan menggunakan bus kecil saja,” ungkapnya.

Hearing dengar pendapat bermula digelar untuk menanggapi keluhan warga terhadap perilaku arogansi pengendara bus angkutan karyawan perusahaan tambang yang tidak memiliki halte sebagai titik penjemputan karyawan. RDP tersebut dihadiri anggota DPRD, Dinas Perhubungan dan manajemen KPC serta perusahaan kontraktor. Selanjutkan baik dari pihak perusahaa, pemerintah bersama anggota dewan akan menjadwalkan kunjungan untuk memantau kondisi dilapangan.

Laporan: Shena | Dimas