Bontang. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot selama beberapa hari terakhir, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bontang yang dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Ke-11 Masa Sidang 3, pada Senin (5/7/2021).
Meski menyetujui, namun lembaga legislatif tersebut memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2024. Dimana ada 33 catatan yang diberikan oleh DPRD, mulai dari masalah penanggulangan banjir yang diharapkan dapat mulai dilakukan pada 2022, mengingat dalam RPJMD program tersebut justru masuk program prioritas pada 2023-2026, hingga permintaan untuk penambahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan pembangunan kantor pemerintahan yang belum memiliki kantor permanen.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Bontang atas koreksi dan rekomendasi yang diberikan pada penyusunan rencana awal RPJMD.
“Nantinya koreksi dan rekomendasi tersebut akan kami masukan pada RPJMD yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim,” katanya.
Laporan: Rudy