Uncategorized  

Perampok di Pasar Rawa Indah Diancam 12 Tahun Penjara

Bontang. Polres Bontang berhasil menangkap Residivis yang merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan serta pencurian (Curas) dengan pemberatan yang dilakukan seorang diri dengan inisial SK. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, saat Press Conference pada Senin (11/10/2021), mengungkapkan kronologi tersangka melakukan kejahatan yang dilakukan pada beberapa lokasi.

Kejahatan yang dimaksud adalah Curanmor di Kelurahan Tanjung Laut Indah, hingga kejahatan perampokan yang dilakukan di Toko Sembako Pasar Rawa Indah pada 19 april 2021. Lebih lanjut Hamam mengatakan untuk kasus perampokan di toko sembako, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 dimana tersangka mendapatkan hasil rampokannya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Tersangka dalam melakukan aksinya kejahatannya telah mengamati dan melakukan maping, untuk mengetahui tempat yang dijadikan target kejahatan. Selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis kasus kejahatan pembunuhan yang dilakukan di luar Bontang, dan saat itu, mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara, tersangka dalam melakukan aksinya juga selalu membawa senjata tajam,” jelasnya.

Ditambahkan, Hamam mengatakan untuk pengungkapan dan penangkapan tersangka dari hasil laporan masyarakat dan dari bukti rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian yang dilakukan pendalaman, dimana tersangka ditangkap pada 9 Oktober 2021.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bontang, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dari 4 laporan kejahatan yang dilakukan sesuai dengan pasal 365 KUHP, pasal 363 KUHP dan pasal 362 Kuhpidana.

Laporan: Yahya