Bontang. Komisi C DPRD Kota Bontang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Taman. Upaya ini dilakukan menyikapi adanya catatan evaluasi berupa rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap dua perusahaan di Bontang.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menegaskan bahwa pemanggilan kedua perusahaan yang dijadwalkan pada bulan Juli ini merupakan bagian dari langkah mitigasi dini. DPRD ingin memastikan operasional industri di Bontang, khususnya perusahaan dengan produksi bahan yang memiliki risiko tinggi, tetap berjalan aman tanpa merugikan warga.
“Memang benar izin itu diterbitkan dari pusat. Namun, kita di daerah tetap mengambil langkah antisipasi. Bagaimanapun, jika terjadi dampak lingkungan, yang merasakannya adalah masyarakat kita yang ada di Kota Bontang. Karena itu, kita harus tahu sejauh mana pengelolaan lingkungan mereka,” ujarnya.
Langkah proaktif ini juga diambil agar isu lingkungan di daerah tetangga tidak terjadi di Kota Bontang. Alfin berkaca pada dinamika lingkungan di Balikpapan yang sempat terganggu akibat polusi udara berupa hujan debu.
“Kita perlu mengantisipasi hal-hal tersebut sejak dini agar tidak terjadi di Bontang. Melalui pemanggilan nanti, kami ingin merangkul dan mendorong pihak manajemen perusahaan untuk selalu disiplin menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan kementerian,” pungkasnya.



