Pemerintah Kota Samarinda Serahkan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda kembali menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik untuk periode Januari hingga Agustus 2024. Acara penyerahan bantuan ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, kepada 10 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Samarinda hasil pemilu 2024.

Penyerahan bantuan ini turut didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, Sucipto Wasis. Pemberian bantuan dilakukan secara simbolis kepada masing-masing partai dengan nominal bantuan tunai yang disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi masing-masing partai.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dikatakannya penyerahan bantuan keuangan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung aktivitas politik dan operasional partai.

“Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik,” ujarnya.

Partai politik yang menerima bantuan tersebut antara lain:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Samarinda
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Samarinda
  3. Partai Golongan Karya (Golkar) Samarinda
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samarinda
  5. Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Samarinda
  6. Partai Demokrat Samarinda
  7. Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Samarinda
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Samarinda
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Samarinda

Kepala Kesbangpol Samarinda, Sucipto Wasis, mengatakan bahwa pemberian bantuan keuangan ini nantinya akan digunakan oleh partai politik untuk kepentingan politik maupun operasional partai. Dirinya menegaskan pentingnya penggunaan dana tersebut secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Samarinda berpesan kepada seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan agar dana ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya serta dikelola secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Writer: Riyanti