Pengedar sabu yang menjadikan buruh pelabuhan Samarinda sebagai target utama, akhirnya ditangkap

Samarinda. Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menargetkan buruh pelabuhan Samarinda sebagai pelanggannya. Kedua pelaku, seorang laki-laki berinisial P dan seorang perempuan berinisial LNI, diringkus pada Sabtu (16/11/2024) di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Keluarga.

Kapolresta Samarinda, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi KT 5385 GJ. Ketika mereka berhenti di depan bangsal Aco Unan, sehingga petugas langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan terhadap P, kami menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan satu ponsel Vivo di kantong bagian depan sebelah kiri,” terangnya.

Sementara itu, dari LNI, ditemukan uang tunai Rp100.000 di kantong jaket bagian depan yang diakuinya sebagai hasil keuntungan dari transaksi narkoba. Ketika dimintai keterangan, P mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi:

  • Empat bungkus sabu dengan berat total 1,84 gram,
  • Satu ponsel Vivo,
  • Uang tunai Rp100.000,
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J KT 5385 GJ.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena peredaran narkoba di kalangan buruh pelabuhan dan sopir truk dapat menimbulkan dampak negatif yang besar.

“Keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di Samarinda,” tegas Iptu Muh Rizal.

Kini, P dan LNI tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Writer: Axl Ardiansyah