Bawaslu Bontang Keluarkan Imbauan Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian (FOTO: Doc. Bawaslu Bontang)

Bontang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang menerbitkan imbauan resmi terkait pelaksanaan masa tenang Pemilu Kepala Daerah 2024. Surat dengan Nomor 417/PM.00.02/K.KI-09/11/2024 ini mengatur ketertiban selama masa tenang yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024, menjelang pemungutan suara.

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang beserta tim kampanye untuk mematuhi sejumlah aturan penting. Beberapa poin utama imbauan adalah:

  1. Larangan Kampanye, Semua bentuk kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, dilarang selama masa tenang.
  2. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Semua alat peraga kampanye harus dibersihkan selambat-lambatnya pada 23 November 2024 pukul 23.59 WITA.
  3. Atribut dan Stiker Citra Diri, Atribut kampanye pada kendaraan pribadi dan umum harus dilepas sebelum masa tenang.
  4. Media Sosial dan Media Massa, Akun resmi pasangan calon harus dinonaktifkan, dan media massa dilarang mempublikasikan iklan atau konten kampanye yang menguntungkan salah satu pihak.
  5. Larangan Janji dan Imbalan, Tidak diperbolehkan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Imbauan tersebut tidak hanya berlaku untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tetapi juga berlaku untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Bawaslu juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar, termasuk ancaman pidana hingga denda.

Imbauan ini disampaikan kepada empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian, berharap semua pihak dapat mendukung terciptanya proses pemilu yang damai dan tertib. Tembusan surat imbauan ini juga telah disampaikan ke berbagai pihak terkait, termasuk Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang.

Writer: Tim Liputan PKTV