Samarinda. Seorang mahasiswi berinisial KA di Samarinda terpaksa melakukan aborsi di kamar indekosnya, dengan bantuan dari mantan kekasihnya, MA. Kasus ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit Hermina Samarinda melaporkan kondisi KA yang kritis kepada pihak kepolisian.
Kombespol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda menjelaskan, KA diketahui melakukan aborsi di kamar kosnya yang terletak di Kecamatan Loa Janan, Samarinda. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan janin yang dikubur di sekitar lokasi kos. Tak lama setelah itu, MA, mantan pacar KA, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan polisi, MA berperan dalam membantu KA dengan membeli obat untuk melakukan aborsi senilai Rp 2,8 juta secara daring.
“KA dan MA kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 77 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa KA sebenarnya sudah memiliki pacar baru. Namun, janin yang diaborsi bukanlah hasil hubungan KA dengan pacarnya yang baru, melainkan dengan seorang pria lain yang tidak bertanggung jawab.
