Samarinda – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pengaduan tersebut terkait dengan kekhawatiran masyarakat mengenai kekuatan struktur jembatan yang menghubungkan kawasan tersebut, yang menjadi satu-satunya akses keluar-masuk bagi warga Perumahan Grha Mandiri 2.
Jembatan yang dimaksud sangat vital bagi mobilitas masyarakat, mengingat jumlah penghuni perumahan yang mencapai sekitar 500 hingga 700 jiwa. Selain itu, kawasan ini juga sering dilalui oleh warga setempat untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, keamanan jembatan menjadi sangat krusial untuk mencegah potensi bahaya yang dapat mengganggu akses masyarakat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Mulyadin, didampingi oleh Sdr. Ignasius Ryan (Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan), serta tim Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman, melakukan kunjungan lapangan pada hari Rabu, 26 Februari 2025. Kunjungan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, yakni Sdr. Amir Mudrajat (Penelaah Teknis Kebijakan) dan Sdr. Hendra Gunawan (Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan), dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Samarinda.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim Ombudsman dan pihak terkait menemukan kondisi bagian bawah jembatan yang terekspos akibat erosi tanah yang dipicu oleh arus sungai. Meskipun pihak pengembang telah melakukan penanganan sementara, kekhawatiran warga tetap ada. Masyarakat khawatir apabila kerusakan ini tidak segera ditangani, akan berdampak pada kelayakan dan keamanan struktur jembatan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi akses keluar-masuk kawasan tersebut.
Fauzan Fazairin M., perwakilan dari Dinas Perkim Kota Samarinda, menjelaskan bahwa jembatan tersebut dibangun pada tahun 2021 dan saat ini sudah menjadi aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Jembatan ini dibangun pada 2021 dan kini menjadi aset Pemerintah Kota Samarinda. Kami terus memantau kondisi struktur jembatan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.” ujar Fauzan.
Sementara itu, Amir Mudrajat, perwakilan dari Dinas PUPR Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa jembatan tersebut secara struktural memang kurang memenuhi standar, terutama pada bagian pondasi pancang yang mendasari jembatan.
“Secara teknis, jembatan ini memang membutuhkan perhatian serius, khususnya pada bagian pondasi yang kurang memenuhi standar struktural.” ungkap Amir.
Sebagai respons atas kondisi ini, Mulyadin mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi yang diperlukan untuk memastikan keamanan masyarakat.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi, karena hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Kami akan terus mengawal agar solusi yang diambil segera terealisasi.” Ujar Mulyadin
Sementara itu, Dinas PUPR Samarinda merencanakan pembatasan kendaraan, terutama kendaraan berat, yang melewati jembatan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Masyarakat juga disarankan untuk mengajukan permohonan perbaikan jembatan secara permanen melalui mekanisme usulan anggaran kepada Dinas PUPR Kota Samarinda.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menekankan pentingnya perbaikan jembatan ini segera menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Usulan perbaikan jembatan ini harus segera menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan akses masyarakat tetap aman dan tidak ada risiko terhadap keselamatan warga.” Lanjut Mulyadin
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan masalah ini dapat segera diatasi demi kelancaran mobilitas masyarakat dan terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni Perumahan Grha Mandiri 2.