Kukar  

Sidang Sengketa Lahan Busang Dengen Gelar Pemeriksaan Setempat

Samarinda. Sidang perkara perdata Nomor 66 antara Kelompok Tani Busang Dengen melawan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat. Majelis hakim turun langsung meninjau batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Busang, Kutai Timur.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim melakukan pengecekan batas wilayah sesuai dokumen dan berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada bagian utara, lahan Busang Dengen berbatasan dengan Koperasi Plasma Mandiri 1 sebagaimana kesepakatan tahun 2015. Sebelah selatan berbatasan dengan kebun inti PT Hamparan Perkasa Mandiri sesuai berita acara tahun 2012. Adapun bagian timur berbatasan dengan kas desa atau kawasan budidaya kehutanan, sementara bagian barat bersinggungan dengan jalan koridor PT Oceanneas Timber Product Ltd.

Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan lahan Busang Dengen.

“Sejumlah saksi yang dibawa oleh pihak tergugat itu tidak punya lahan di Busang Dengen. Jadi jelas mereka tidak berhak memberikan keterangan terkait batas tanah kami,” ujar Liu.

Pernyataan itu diperkuat oleh Rasap Balan, mantan Ketua Koperasi Mandiri 1.

“Saya tahu betul wilayah ini. Lahan Busang Dengen memang berbatasan langsung dengan koperasi yang dulu saya pimpin, bukan dengan kelompok lain,” tegas Rasap.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Long Pejeng, Imau Lenjau, membantah dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak tergugat.

“Nama saya dicantumkan di dokumen pengukuhan kelompok tani, padahal saya tidak pernah menandatanganinya. Itu jelas pemalsuan,” ungkap Imau.

Pemeriksaan lapangan diawali dari Camp Kelompok Tani Busang Dengen di kilometer 28, kemudian dilanjutkan ke batas wilayah dengan Koperasi Plasma Mandiri 1. Agenda ini menjadi langkah penting majelis hakim untuk memastikan keabsahan klaim lahan sebelum memutuskan perkara sengketa tersebut.

Writer: Axl Ardiansyah