Kukar  

Lewat Operasi Mahakam 2025, Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor Dengan 8 Tersangka Ditahan

Tenggarong. Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Mahakam 2025 yang digelar selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Empat kasus dilakukan dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T dan menyambung kabel kendaraan. Dua kasus lainnya dilakukan dengan cara membobol rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan, sementara satu kasus terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel di kendaraan.

Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Saat ini seluruh tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik resmi setelah dilakukan verifikasi dengan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP.

“Polres Kutai Kartanegara akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, serta mengantisipasi terulangnya tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pencurian kendaraan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

 

Writer: Fairuzz Abady