Bontang. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menaruh perhatian serius terhadap mekanisme penggajian guru pengganti yang memanfaatkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Persoalan ini menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, Selasa (4/8/2026).
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa langkah Pemerintah Kota Bontang merekrut guru pengganti merupakan solusi untuk mengatasi krisis kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri. Terlebih, sesuai dengan amanat Badan Kepegawaian Negara (BKN), daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru setelah seluruh rangkaian tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai.
Namun, skema pembiayaan honorarium guru pengganti tersebut dinilai masih menyisakan persoalan di tingkat sekolah. Heri menyebut, saat ini gaji para guru pengganti diambilkan dari alokasi Dana BOS. Permasalahan timbul lantaran adanya aturan pembatasan alokasi belanja pegawai di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS.
“Sebenarnya solusinya sudah ada dengan menggunakan Dana BOS. Cuman persoalannya, ada beberapa keluhan yang masuk ke kami terkait alokasi tersebut karena peruntukannya kan dibatasi maksimal 50 persen di dalam Juknisnya. Apakah alokasi itu mampu membiayai segala sesuatunya atau tidak di tiap sekolah,” ujarnya.
Heri menjelaskan bahwa kemampuan finansial setiap satuan pendidikan berbeda-beda. Pihaknya mengkhawatirkan alokasi Dana BOS di beberapa sekolah tidak mencukupi untuk mengover honor guru pengganti, terutama jika jumlah tenaga pengganti yang dibutuhkan cukup banyak.
Guna memastikan kepastian regulasi dan menghindari kekeliruan penganggaran di daerah, Komisi A DPRD Kota Bontang berencana melakukan kunjungan kerja dan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami ingin memperjelas segala sesuatunya ke kementerian. Kami mau tahu informasi apa yang penting dan apa yang harus kita ambil sebagai kebijakan di daerah, supaya tidak ada yang salah atau keliru dalam penerapannya,” tegasnya.
Rencana kunjungan konsultasi tersebut telah dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bontang dan dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga atau akhir bulan Agustus 2026 ini.



