Tenggarong. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kawasan ini juga termasuk dalam wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, akibat kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan secara masif dan terorganisir di kawasan konservasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka M diketahui mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di bawah nama perusahaan PT WU. Modus yang dilakukan terbilang rapi, dimana batu bara dikeruk dari kawasan hutan lindung, kemudian ditimbun di area perusahaan tersebut sebelum dikemas ke dalam ratusan hingga ribuan karung, dimasukkan ke peti kemas, dan dikirim melalui Pelabuhan Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sebelum penetapan tersangka M, penyidik lebih dahulu menahan tiga tersangka lain, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk para pemodal dan pihak yang memfasilitasi distribusi batu bara tanpa izin.
“Kami akan mengungkap seluruh jaringan, dari pelaku lapangan hingga pihak yang terlibat dalam pendanaan dan distribusi hasil tambang ilegal. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, tim terpadu telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait kasus tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Kami terus berupaya menindak praktik tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi. Ini bagian dari komitmen bersama menjaga lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian turut menyita dua unit alat berat ekskavator, tumpukan batu bara ilegal, serta ratusan dokumen pendukung yang digunakan dalam kegiatan penambangan dan distribusi hasil tambang. Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi strategis yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem Ibu Kota Nusantara.



