Polres Samarinda Tangkap Dua Pelaku Korupsi BPR, Kerugian Capai Rp4,6 Miliar

Samarinda. Kepolisian Resor Kota Samarinda meringkus dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar, dengan modus utama berupa kredit fiktif dan pemalsuan data nasabah.

Kasus ini bermula pada periode 2019–2020, sebelum akhirnya memasuki tahap penyidikan lanjutan pada pertengahan 2025. Dua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai pelaku utama.

Tersangka pertama berinisial ASN, seorang Kepala Bidang Pengkreditan di BPR, yang diduga sebagai inisiator utama. Ia memanfaatkan jabatannya untuk memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur. Sementara tersangka kedua, berinisial S, merupakan warga sipil yang menyediakan data nasabah dan calon nasabah yang berasal dari usaha perumahan yang dikelolanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp404 juta, dokumen modal, berkas kredit fiktif, berkas kredit mark up, serta kuitansi terkait dugaan korupsi tersebut.

Kapolres Kota Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan ketat sejak 2023.

“Kami sudah melakukan pengawasan dan penyidikan secara mendalam sejak tahun 2023. Kedua pelaku akan dijerat pasal 2, 3, dan 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Agus, turut menerangkan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memalsukan data dan mencairkan dana dalam waktu berbeda.

“Para tersangka juga diketahui melakukan pencairan deposito milik nasabah untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

 

Writer: Hendrikus Gantur