Nenek Pemilik Lahan jadi tersangka : Kuasa Hukum RN Laporkan APH ke Propam Polda Kaltim

Samarinda— Polemik sengketa lahan di Kutai Barat (Kubar) terus bergulir. Setelah RN, warga pemilik lahan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat atas laporan PT Bina Insan Mandiri (BISM), kini pihak kuasa hukum RN Paulinus Dugis dan Rekan, balik melaporkan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul ketidakjelasan penanganan laporan RN terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan perusahaan sejak tahun 2022. RN mengaku telah menduduki dan menggarap lahan tersebut sejak 1992 berdasarkan segel hak waris orang tuanya, tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun hingga munculnya klaim dari PT BISM.

Pengacara RN, Paulinus Dugis dan Rekan yang merasa kliennya dirugikan dan dikriminalisasi, resmi melaporkan pihak perusahaan serta oknum yang diduga terlibat dalam proses hukum yang dianggap tidak adil.

“Kami menilai ada Penyalahgunaan wewenang dan dugaan kuat kriminalisasi terhadap klien kami. Ketika korban memperjuangkan hak lahan tanam tumbuhnya justru dia ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah melaporkan Oknum yang berinisial AP dan PH selaku penyidik di Polres Kutai Barat ke Propam Polda Kaltim” ujar Paulinus Dugis

Laporan tersebut diajukan kepada sejumlah lembaga, termasuk Propam Polda Kaltim sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran etik dan kesalahan prosedur yang merugikan masyarakat kecil.

Sebelumnya, anggota DPD RI yang juga pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menyatakan keprihatinannya atas penetapan status tersangka terhadap RN. Ia menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan haknya.

“Ini adalah kasus di mana masyarakat dirugikan oleh perusahaan, namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Keadilan tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegas Henock.

Henock mendorong aparat untuk bersikap adil dan transparan, serta meminta masyarakat tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga pengawas kepolisian.

Henock menambahkan, apabila laporan dan langkah hukum yang ditempuh pihak RN tidak membuahkan hasil, DPD RI siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak terkait, termasuk Polres Kutai Barat dan PT BISM.

“Kita butuh investasi, tapi bukan yang merugikan rakyat. Tidak boleh ada kriminalisasi, terutama kepada masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Pengacara RN, Paulinus Dugis berharap laporan yang telah dilayangkan dapat memberi titik terang dan memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak.

“ Kami berharap Tanah yang jadi milik klien kami dapat di bebaskan, karena telah di garap. Terkait dengan dijadikannya sang nenek sebagai tersangka, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta. Ini jelas janggal dan menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkarab”. Tutupnya

Writer: HendrikusEditor: Pktvbontang