Bontang. Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika tak kan surut, Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai, seorang terduga tindak pidana narkotika berinisial YAS (38) berhasil diamankan jajaran Polsek Bontang Selatan berikut BB berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,67 gram, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya handphone, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, dan korek api.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polisi dalam pengungkapan tindak pidana khususnya tindak pidana Narkotika.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tidak ada kata berhenti untuk mengungkap setiap tindak pidana, kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi keterlibatan terduga lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Undang undang,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga YAS (38) telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



