Samarinda. Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama Polres Kota Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus pencabulan anak di Samarinda. Pelaku diamankan setelah kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur terungkap.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi saat korban berjalan kaki menuju sebuah minimarket dan berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Melihat korban berjalan seorang diri, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban didampingi keluarganya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menerima laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencabulan sebanyak enam kali terhadap anak di bawah umur.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 298 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Aparat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan pelaku agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.