Bontang. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026.
Duta Halal BPJPH Kalimantan Timur, Ishak Ibrahim, menyebutkan bahwa peluang tersebut terbuka bagi pelaku usaha di Kota Bontang, dengan catatan harus memenuhi sejumlah kriteria teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal (self declare).
“Kuota yang besar ini menjadi peluang bagi pelaku UMK, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar bisa lolos verifikasi,” ujarnya.
Ishak merinci, terdapat 15 kriteria yang wajib dipenuhi pelaku UMK untuk dapat mengikuti program SEHATI, yakni:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Memiliki omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat produksi halal dari yang tidak halal.
- Produk termasuk dalam kategori yang memenuhi kriteria self declare.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari rumah potong hewan/unggas bersertifikat halal.
- Penggunaan daging giling wajib dari jasa penggilingan bersertifikat halal atau dilakukan sendiri sesuai standar halal.
- Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi otomatis (bukan industri pabrik).
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui sistem daring SIHALAL.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, pernyataan self declare, akad atau ikrar kehalalan, data bahan, proses produksi, foto produk, hingga manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Ishak juga menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner berbahan daging perlu memperhatikan sumber bahan baku. Daging harus berasal dari rumah potong hewan yang telah tersertifikasi halal, termasuk jasa penggilingan yang digunakan.
Hal ini untuk memastikan proses kehalalan produk tetap terjaga dari hulu hingga hilir. Program sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah produk UMK yang bersertifikat halal, sekaligus memperkuat daya saing usaha lokal. Selain itu, sertifikasi halal dinilai mampu memperluas akses pasar, termasuk ke ritel modern, serta memberikan kepastian kehalalan bagi konsumen.
Bagi warga Bontang yang ingin berkonsultasi mengenai 15 kriteria teknis tersebut, Ishak mempersilakan masyarakat untuk datang ke Basecamp Halal di Restoran Anjung Indah. Selain itu, layanan konsultasi juga dapat diakses melalui Duta Halal di nomor 0811-5821-118 atau 0822-5464-1460.



