Bontang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya pengaturan aspek kuratif dan pemulihan pascabencana yang komprehensif dalam Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. PKB mendesak agar regulasi baru tersebut turut mengatur kewajiban moral dan sosial perusahaan terhadap kesehatan mental masyarakat terdampak.
Pernyataan ini dibacakan oleh anggota Fraksi PKB, M. Yusuf, dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Wang Long, Jumat (29/5/2026). M. Yusuf menyampaikan bahwa sebagai daerah industri, Kota Bontang memiliki kerawanan bencana yang tinggi. Menurutnya, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, melainkan juga mengalami trauma psikologis yang membutuhkan penanganan serius.
“Fraksi PKB mendorong agar Raperda ini turut mengatur kewajiban perusahaan industri untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat melalui layanan trauma healing, pendampingan psikososial, serta layanan kesehatan mental,” tegasnya.
Selain menekankan aspek pemulihan pascabencana, Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya langkah preventif. Perusahaan industri diwajibkan memiliki sistem mitigasi risiko yang terukur, mulai dari pemetaan bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat berkala, hingga keterlibatan aktif dalam memberikan edukasi kebencanaan kepada warga yang bermukim di sekitar kawasan industri.



