Bontang. Disdukcapil Kota Bontang mengingatkan kepada masyarakat yang masih abai terhadap status perkawinan di Kartu Keluarga (KK). Jika status dalam KK masih tertulis “Kawin Belum Tercatat”, terdapat efek domino dan kerugian hukum yang sangat fatal, terutama bagi masa depan anak.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman melalui Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan KB Muda, M. Asgaf,
dampak langsung yang paling terasa adalah saat pengurusan Akta Kelahiran anak. Jika status pernikahan orang tua di KK belum sah secara hukum negara, maka dokumen Akta Kelahiran anak tersebut secara otomatis tidak dapat mencantumkan nama sang ayah.
“Haknya sebagai anak untuk mendapatkan dokumen sipil tetap kami penuhi, tetapi di dalam proses aktanya nanti hanya tertulis nama ibunya saja. Nama ayahnya tidak bisa masuk karena secara legalitas negara, hubungan suami-istri tersebut belum tercatat di Disdukcapil bagi non muslim dan di KUA bagi warga muslim,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, dampak jangka panjangnya akan merembet ke masalah hukum , salah satunya terkait hak waris. Jika sang ayah meninggal dunia, anak akan kesulitan mendapatkan hak waris secara hukum karena tidak adanya keterikatan legal yang membuktikan hubungan anak dan ayah di Akta Kelahiran, dan pengadilan pun tidak dapat merespons gugatan tersebut.
Disdukcapil mengimbau warga Bontang untuk segera mengecek KK masing-masing. Jika masih berstatus “Kawin Belum Tercatat”, warga diminta segera mengurusnya agar terhindar dari kerumitan administrasi di masa depan, termasuk mempersulit proses hukum jika suatu saat terjadi perceraian.



