Bontang. Manajemen PT KNI dan BBRI bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang dijadwalkan segera menghadap Komisi C DPRD Kota Bontang dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan buntut dari rapor merah penilaian program kinerja pengelolaan lingkungan (Proper Merah) yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada kedua perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa status Proper Merah bukan perkara sepele. Pemanggilan ini bertujuan untuk menguliti secara detail persoalan lingkungan tersembunyi yang gagal diselesaikan oleh kedua perusahaan.
“Ini tidak bisa dianggap enteng. Pasti ada persoalan serius yang tidak terselesaikan oleh kedua perusahaan ini hingga kementerian mengeluarkan rapor merah,” ujar Sahib dengan nada tegas saat diwawancarai.
Sahib menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pemanggilan nanti adalah membedah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Langkah ini krusial untuk memetakan siapa yang sebenarnya kecolongan dalam fungsi pengawasan, apakah di tingkat daerah, provinsi, atau pusat.
“Kami akan lihat dulu UKL-UPL-nya dibuat oleh siapa. Kalau dibuat di daerah, maka daerah yang kecolongan dan harus bertanggung jawab. Kalau di provinsi atau pusat, tentu koordinasinya di sana,” jelasnya.
Sahib mengingatkan bahwa dampak dari abainya perusahaan terhadap lingkungan bersifat jangka panjang dan langsung mengancam kualitas udara, laut, serta air di sekitar kawasan industri Bontang. Ia menekankan agar perusahaan tidak berlindung di balik izin pusat ketika merusak ruang hidup masyarakat lokal.
“Yang menikmati kerusakan lingkungan itu masyarakat Kota Bontang, bukan orang provinsi atau pusat! Jadi wajib hukumnya ada pertanggungjawaban konkret,” cetus Sahib.
Secara khusus, Sahib menyoroti PT KNI yang berstatus sebagai produsen amonium nitrat skala internasional bermayoritas saham asing. Predikat Proper Merah ini dinilai sebagai tamparan keras bagi perusahaan sebesar itu.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat yang menanti pelanggar regulasi lingkungan hidup, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. Melalui pemanggilan ini, DPRD Bontang berharap ada transparansi total dan mendesak kedua perusahaan segera melakukan langkah perbaikan radikal demi keselamatan warga.



