DPRD Bontang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Perketat Pengawasan Keuangan Daerah

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Bontang, Senin (15/6/2026). Rapat tersebut beragendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah memperketat pengawasan keuangan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri oleh 15 anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam pembukaannya, Andi Faizal menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Menurutnya, evaluasi Raperda ini sangat krusial untuk memastikan realisasi anggaran tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPRD akan mencermati seluruh dokumen yang disampaikan pemerintah daerah. Ini adalah fungsi pengawasan mutlak kami, agar semua program kerja dan realisasi anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Andi Faizal.

Pada agenda yang sama, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan nota penjelasan terkait pelaksanaan APBD 2025. Dalam pemaparannya, Pemerintah Kota Bontang menyoroti keberhasilan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menanggapi capaian tersebut, DPRD Bontang menegaskan tidak akan sekadar menjadikannya formalitas. Pihak dewan menjadwalkan pembahasan mendalam di tingkat komisi dan fraksi guna membedah detail serapan anggaran.

Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna ini, fraksi-fraksi di DPRD Bontang akan menyusun Pandangan Umum (PU) untuk memberikan tanggapan atas nota penjelasan P2APBD 2025, yang nantinya akan dijawab kembali oleh Kepala Daerah pada persidangan berikutnya.