Bontang. Komisi B DPRD Kota Bontang menyoroti belum optimalnya pelayanan uji berkala kendaraan (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Hingga pertengahan 2026, Dishub Bontang diketahui belum mampu melayani pengujian untuk kendaraan berat berkapasitas 12 roda seperti tronton dan trailer, meskipun fasilitas pendukungnya telah tersedia sejak beberapa tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mempertanyakan lambannya penyelesaian kendala tersebut dalam rapat kerja bersama Dishub. Ia menegaskan bahwa persoalan utama di lapangan bukan terletak pada keterbatasan alat, melainkan ketiadaan tenaga penguji yang mengantongi sertifikasi sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
“Dari penjelasan Dishub, alatnya sudah ada. Yang belum ada justru petugas dengan jabatan fungsional yang berwenang menguji kendaraan roda 12. Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Winardi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Bontang, Welly Sakius, menjelaskan bahwa layanan uji KIR saat ini telah digratiskan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Namun, pengujian kendaraan berkapasitas 12 roda belum dapat dilaksanakan lantaran kualifikasi tenaga penguji yang dimiliki Dishub saat ini baru sebatas kewenangan untuk kendaraan di bawah kategori tersebut.
Penjelasan tersebut dinilai belum menjawab akar masalah. Winardi menyayangkan kurangnya antisipasi dari pemerintah daerah dalam menyiapkan kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) sejak sarana pengujian selesai dibangun. Ia menilai rentang waktu dari tahun 2022 hingga kini seharusnya cukup bagi Dishub untuk menyertakan pegawainya dalam pendidikan maupun pelatihan jabatan fungsional penguji.
“Kalau memang syaratnya harus memiliki jabatan fungsional tertentu, kenapa tidak dipersiapkan dari awal? Jangan sampai investasi pemerintah menjadi kurang bermanfaat hanya karena SDM belum tersedia,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut Winardi, fenomena ini mencerminkan belum sinkronnya perencanaan pengadaan sarana fisik dengan pengembangan kompetensi aparatur. Padahal, setiap fasilitas dan aset daerah yang dibeli menggunakan APBD dituntut memberikan manfaat nyata bagi pelayanan masyarakat serta mendukung geliat sektor logistik dan transportasi di Kota Bontang.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi B DPRD Bontang mendesak Dishub untuk segera menyusun skema konkret pemenuhan penguji bersertifikat. DPRD juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung dari sisi penganggaran apabila dibutuhkan alokasi dana khusus peningkatan kapasitas SDM.
Winardi menargetkan persoalan administrasi dan ketersediaan SDM ini dapat tuntas pada 2026, sehingga seluruh fasilitas uji KIR di Bontang dapat beroperasi secara penuh pada 2027 tanpa ada lagi aset daerah yang terbengkalai.



