Winardi Ingatkan OPD Bontang Untuk Jangan Terus Bergantung pada DBH Pusat, Perkuat PAD

Bontang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi risiko penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut ditegaskan Winardi saat memimpin rapat evaluasi bersama mitra kerja Komisi B DPRD Bontang. Ia menekankan bahwa ketergantungan pada transfer dana pusat tidak bisa lagi dipertahankan secara terus-menerus.

“Kalau penerimaan DBH mengalami penyesuaian, daerah harus memiliki penyangga melalui PAD. Karena itu seluruh OPD harus mulai berpikir bagaimana menghasilkan pendapatan secara legal dan optimal,” kata Winardi.

Ia memaparkan bahwa daerah dengan PAD yang kuat jauh lebih tahan terhadap dinamika kebijakan fiskal pusat. Sebaliknya, daerah yang terlampau bergantung pada DBH rentan mengalami guncangan stabilitas keuangan jika skema transfer berubah.

Menurut Winardi, Bontang sebenarnya memiliki banyak potensi pendapatan yang belum tergarap optimal. Salah satunya adalah pemanfaatan fasilitas pemerintah yang stagnan akibat kendala teknis serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Guna mengatasi hal itu, ia mendorong adanya perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan daerah. Peran OPD tidak lagi sebatas merealisasikan anggaran belanja, melainkan juga berinovasi menciptakan sumber penerimaan.

“Situasi sekarang berbeda. Dulu mungkin orientasinya menghabiskan anggaran pembangunan. Sekarang kita dituntut memikirkan bagaimana setiap OPD mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk merampungkan seluruh konsep penguatan PAD pada tahun 2026. Dengan penyiapan yang matang, program-program peningkatan pendapatan tersebut ditargetkan dapat berjalan penuh pada 2027.

Pihak DPRD Bontang menyatakan kesiapannya untuk mendukung penetapan target PAD yang lebih progresif dan realistis, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.